Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:34 WIB | Jumat, 09 September 2016

Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Marudut Dipindah ke Sukamiskin

Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Marudut Dipindah ke Sukamiskin
Terpidana Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut Pakpahan keluar dari pintu tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/9) untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Marudut Pakpahan divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider kurung tiga bulan karena terbukti sebagai perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Marudut Dipindah ke Sukamiskin
Terpidana Marudut Pakpahan keluar dari gerbang pintu tahanan KPK saat proses pemindahan dia ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Marudut Dipindah ke Sukamiskin
Para awak media berkumpul di depan pintu gerbang tahanan KPK untuk menunggu terpidana Marudut Pakpahan yang akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Marudut Dipindah ke Sukamiskin
Para awak media berusaha mengambil gambar terpidana Marudut Pakpahan saat keluar dari pintu gerbang tahanan KPK untuk dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Vonis terhadapnya dianggap telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Marudut Pakpahan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (9/9).

Terpidana Marudut Pakpahan yang mengenakan kemeja garis kotak berwarna biru dibawa sekitar pukul 15.24 WIB bersama dengan dua tahanan lainnya menggunakan mobil tahanan.

Saat ditanya awak media, Marudut yang merupakan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra tersebut tidak memberi komentar dan langsung menuju ke mobil tahanan dengan dijaga pihak pengamanan KPK.

Marudut Pakpahan divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati, Tomo Sitepu

 

 

 

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home