Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Marudut Dipindah ke Sukamiskin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Vonis terhadapnya dianggap telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Marudut Pakpahan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (9/9).
Terpidana Marudut Pakpahan yang mengenakan kemeja garis kotak berwarna biru dibawa sekitar pukul 15.24 WIB bersama dengan dua tahanan lainnya menggunakan mobil tahanan.
Saat ditanya awak media, Marudut yang merupakan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra tersebut tidak memberi komentar dan langsung menuju ke mobil tahanan dengan dijaga pihak pengamanan KPK.
Marudut Pakpahan divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati, Tomo Sitepu
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...