Didampingi Prabowo TKI Wilfrida Bebas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto membantu membebaskan tenaga kerja Indonesia Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia, karena sidang Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, akhirnya menyatakan Wilfrida tidak bersalah dan bebas.
"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas, terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil ini terjadi," kata Prabowo Subianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (7/4).
Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya Yeap Seok Pen (60) pada 7 Desember 2010. Dia dituduh melanggar Pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Perjuangan Prabowo yang terbang ke Malaysia untuk membela Wilfrida TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang dituntut hukuman mati atas dugaan pembunuhan majikannya ternyata tidak sia-sia dan akhirnya membuahkan hasil sangat manis.
Sejak awal, Prabowo menunjuk pengacara kondang Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi sidang Wilfrida. Apalagi orang tua Wilfrida sebelum meninggal, memberikan amanat yang menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo.
Pada Minggu (6/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mendampingi sidang vonis terhadap Wilfrida Soik.
Sementara itu, Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo mengatakan, setelah mengikuti sidang di Malaysia, Prabowo akan langsung terbang ke Jakarta dan akan menjelaskan langsung proses pengadilan dan pembebasan Wilfrida kepada media, di Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin ini sekitar pukul 17.00 WIB. (Ant/bernama.com)
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Partai Buruh Soal UU Cipta K...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan...