Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 15:29 WIB | Senin, 07 April 2014

Didampingi Prabowo TKI Wilfrida Bebas

Orang tua Wilfrida dengan Probowo Subianto (kanan) pada 1 Desember 2013 di Malaysia untuk 'menyelamatkan' Wilfrida. (Foto: themalaysianinsider)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto membantu membebaskan tenaga kerja Indonesia Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia, karena sidang Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, akhirnya menyatakan Wilfrida tidak bersalah dan bebas.

"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas, terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil ini terjadi," kata Prabowo Subianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (7/4).

Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya  Yeap Seok Pen (60) pada 7 Desember 2010. Dia dituduh melanggar Pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.

Sebelumnya, konsultan forensik Rumah Sakit Penang, Datuk Dr Zahari Noor mengatakan kepada pengadilan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wilfrida, dia masih berusia antara 16 hingga 18 ketika insiden itu terjadi.
 
Saksi lainnya, Pastor Febronius Fenat (55), dari Nusa Tenggara Timur, mengatakan berdasarkan buku baptisan di gerejanya, Wilfrida lahir pada 12 Oktober 1993 dan dibaptis pada tanggal 8 Maret 1994.
 
Hakim Malaysia Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim yang memimpin sidang Wilfrida menjadwalkan 7 April 2014 adalah pembacaan keputusan hasil persidangan.

Perjuangan Prabowo yang terbang ke Malaysia untuk membela Wilfrida TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang dituntut hukuman mati atas dugaan pembunuhan majikannya ternyata tidak sia-sia dan akhirnya membuahkan hasil sangat manis.

Sejak awal, Prabowo menunjuk pengacara kondang Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi sidang Wilfrida. Apalagi orang tua Wilfrida sebelum meninggal, memberikan amanat yang menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo. 

Pada Minggu (6/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mendampingi sidang vonis terhadap Wilfrida Soik.

Sementara itu, Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo mengatakan, setelah mengikuti sidang di Malaysia, Prabowo akan langsung terbang ke Jakarta dan akan menjelaskan langsung proses pengadilan dan pembebasan Wilfrida kepada media, di Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin ini sekitar pukul 17.00 WIB. (Ant/bernama.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home