Diduga akan Diselundupkan, 100 Trenggiling Lebih Diamankan
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 102 ekor trenggiling berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan ilegal di Riau.
Penggagalan upaya penyeludupan hewan dilindungi berdasarkan aturan perundang-undangan Indonesia ini, seperti dilaporkan Dina Febriastuti untuk BBC Indonesia, dilakukan Western Fleet Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (WFQR Lanal) Dumai di perairan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa, 24 Oktober 2017.
Dari jumlah itu, lima eor didapati mati dalam perjalanan ke penampungan sementara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru.
Perwira pelaksana di Lanal Dumai, Letnan Kolonel Saiful, menyatakan, hewan dengan nilai jual tinggi di pasaran gelap internasional itu dalam perjalanan dibawa ke Malaysia.
“Modusnya, mereka membawa trenggiling ini dengan kapal. Kemudian antara pengantar dan penjemput akan bertemu di suatu tempat yang sudah disepakati, bahkan sampai ke titik koordinat di lautan. Di buih tertentu," Saiful mengungkapkan, Rabu, 25 Oktober 2017.
Dia menjelaskan, tim darat sudah mengidentifikasi akan adanya pengangkutan trenggiling oleh satu kapal sejak dua awaknya melintas di perairan depan Pasar Baru, Sungai Pakning. Dari situ, informasi disampaikan ke tim laut WFQR.
Tim laut melakukan penangkapan di perairan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Selasa pukul 02.00 WIB. Dua pelaku kemudian langsung diamankan. Masing-masing berinisial A (25 tahun) dan B (22 tahun). Mereka lalu dibawa dan sampai di Lanal Dumai pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
Trenggiling marak diperdagangkan secara gelap antara lain untuk obat-obatan.
Jenis trenggiling yang disita ini masuk dalam Appendix I Convention in International Trade in Endangered Species of Wild Fauda and Flora (CITES) sehingga dilarang diperdagangkan.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera Eduward Hutapea menyatakan, saat ini keterangan dari dua warga Kabupaten Bengkalis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana kejahatan terhadap tanaman dan satwa dilindungiitu terus didalami. “Diharapkan, dari mereka dapat terungkap pelaku-pelaku lain,” katanya.
Eduward mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka sejauh ini mereka diperintahkan mengangkut hewan terancam punah dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN) itu oleh sesorang berinisial A. Masing-masing disepakati mendapatkan bayaran Rp800.0000.
Ia mengakui pihaknya sudah mengirimkan pesan ke pihak intelijen untuk mencari hubungan antara kasus yang terjadi dua minggu lalu dengan yang terjadi saat ini. Namun, Eduward tak memerinci lebih lanjut pihak mana yang dimaksud.
Ia menyampaikan, dalam dua tahun ini terjadi empat kali upaya penyeludupan trenggiling di wilayah Kabupaten Siak atau Bengkalis. Dua minggu lalu pihak berwenang mengamankan hampir 100 trenggiling.
“Penangkapan selama ini terjadi di sekitar perairan Sungai Pakning. Berdasarkan fakta-fakta selama ini, sangat mungkin ada jaringan yang terhubung antara kejadian sebelumnya dan yang sekarang. Sejauh ini kami masing mengembangkan, karena ini adalah sindikasi yang sangat rapi,” ujarnya.
Eduward juga menduga satwa itu bukan berasal dari wilayah sekitar Sungai Pakning, mengingat jumlah yang ditemukan begitu banyak. “Dari data dan informasi yang sejauh ini beredar, Riau tidak menjadi sumber utama 'pemasok' trenggiling. Hanya, jalur ini dipakai sebagai jalur perantara. Sumbernya terutama adalah Sumatera Selatan dan Jambi,” ia menjelaskan.
Kepala BBKSDA Riau Mahfudz mengungkapkan, keseluruhan trenggiling yang berhasil diselamatkan itu akan dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. (bbc.com)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...