Diduga Hasil Kejahatan, KPK Sita Mobil Mewah Bupati Subang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Diduga merupakan hasil kejahatan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa mobil mewah Bupati Subang, Ojang. Ia merupakan salah satu tersangka pemberi suap kepada Deviyanti Rochaeni, Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar.
KPK menyita mobil Jeep, Rubicon, Vellfire, Camry, serta sepeda motor trail jenis KTM 500 cc.
Ketika dikonfirmasi satuharapan.com, pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengiyakan hal itu.
“Ya. Ada kendaraan bermotor yang disita penyidik KPK pada hari ini sebagai barang bukti yang didapatkan dari Bupati Subang,” katanya, hari Kamis (28/4), melalui pesan pendek.
Pengacara Ojang, Rokhman Hidayat, saat ditemui awak media di depan gedung KPK, mengatakan belum mengetahui asal muasal kendaraan mewah Ojang yang disita KPK karena menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.
“Sumber asal muasalnya sampai hari ini saya belum tahu, karena Pak Ojang baru di BAP. BAP yang pertama belum didampingi pengacara,” kata Rokhman.
Perihal desas-desus pemberian uang suap kepada Deviyanti, dan Fahri Nurmallo, mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, senilai Rp 500 juta, dikatakan oleh Rokhman, Ojang hanya sebagai pihak yang pasif.
“Dalam hal ini posisi Pak Ojang pasif ya. Diam dan menunggu kabar. Saya pikir itu inisiatif dari Lenih Marliani, istrinya Pak Jajang,” ia menambahkan.
Ojang bersama Lenih diduga telah memberikan uang suap kepada dua oknum jaksa di Kejati Subang, Deviyanti dan Fahri, yang tengah menangani kasus Jajang. Ojang yang tak ingin terlibat dalam perkara Jajang lantas turut memberikan uang suap yang diduga senilai Rp 500 juta itu.
Penyidik KPK yang menangkap tangan Lenih, Deviyanti, dan Ojang pada hari Senin (11/4) di kantor Kejati Jabar dan berlanjut di daerah Subang Jabar menyita barang bukti uang sejumlah Rp 528 juta dan Rp 385 juta.
Mereka terlibat dalam perkara ‘pengamanan’ Ojang atas penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Tahun 2014. Kasus itu telah menyidangkan Jajang Abdul Kholik, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Rokhman menjelaskan dirinya belum mengetahui rinci perihal maksud Lenih memberikan suap kepada Deviyanti.
“Saya belum bisa jawab terkait pertanyaan ini. Saya baru bisa jawab pertanyaan-pertanyaan hukum perkara dan memaparkan pasal-pasal nanti setelah BAP tanggal 9 Mei. Hari ini saya datang ke KPK, karena Pak Ojang dilakukan perpanjangan penahanan selama 20 hari dari bulan Mei hingga bulan Juni,” tutur Rokhman.
Pengacara hukum yang pertama kali mendampingi tersangka Ojang itu juga menyebutkan riwayat mobil Vellfire dan Camry yang sebenarnya telah masuk ke dalam laporan harta kekayaan pada periode sebelum Ojang menjabat sebagai bupati dan terlibat kasus.
“Mobil Vellfire dan Camry itu sudah masuk dalam laporan kekayaan di periode sebelumnya. Artinya, mobil itu sudah dimiliki beliau sebelum menjadi bupati dan berada dalam kasus ini. Tentang apakah itu akan diurai sebagai hasil kejahatan atau tidak, akan kita lihat dalam proses pengembangan nanti,” kata Ojang.
KPK telah memutuskan untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka yang terdiri dari dua orang sebagai pihak pemberi suap dan dua orang penerima suap.
Sebagai pihak pemberi suap yaitu Lenih, Jajang, dan Ojang disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, terhadap OJS, ditambahkan dengan sangkaan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pihak penerima suap yaitu Deviyanti dan Fahri disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bethlehem Persiapkan Natal, Muram di Bawah Bayang-bayang Per...
BETHLEHEM, SATUHARAPAN.COM-Nativity Store di Manger Square telah menjual ukiran kayu zaitun buatan t...