Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:38 WIB | Selasa, 15 Desember 2015

Diduga Melanggar Etik, KPUD Sulteng Disidang DKPP

Diduga Melanggar Etik, KPUD Sulteng Disidang DKPP
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga ketua majelis hakim bersama dengan anggotanya saat memimpin sidang pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tengah di ruang sidang DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/12). KPUD Sulawesi Tengah sebagai pihak teradu diduga telah melanggar kode etik dalam penyelenggaraan debat calon kepala daerah tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada November 2015 lalu atas temuan bukti dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Diduga Melanggar Etik, KPUD Sulteng Disidang DKPP
Ketua majelis sidang kode etik DKPP Jimly Assiddiqie saat memimpin jalannya persidangan dengan pihak Bawaslu sebagai pengadu kepada KPUD Sulawesi Tengah sebagai pihak teradu atas dugaan adanya pelanggaran kode etik.
Diduga Melanggar Etik, KPUD Sulteng Disidang DKPP
Ketua KPUD Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden (kiri) saat memberikan keterangan kepada ketua majelis sidang terkait dengan adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik pada penyelenggaraan acara debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang diadakan pada November lalu.
Diduga Melanggar Etik, KPUD Sulteng Disidang DKPP
Ratna Dewi Pettalolo (tengah) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pihak mengadu saat berbincang bersama dengan rekannya pada pelaksanaan sidang kode etik yang digelar di ruang sidang gedung DKPP Jakarta.
Diduga Melanggar Etik, KPUD Sulteng Disidang DKPP
Ketua majelis sidang Jimly Assiddiqie (tengah) bersama anggota Ida Budhiati (kiri) dan Nur Hidayat Sardini (kanan) saat mendengarkan keterangan dari pihak teradu dalam hal ini KPUD Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan aduan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Diduga Melanggar Etik, KPUD Sulteng Disidang DKPP
Suasana persidangan kode etik yang digelar di gedung DKPP dengan agenda pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPUD Sulawesi Tengah atas aduan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tengah menjalani sidang atas  dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Debat Publik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

KPUD Sulawesi Tengah sebagai pihak teradu yang dihadiri oleh Ketua KPUD Sahran Raden beserta anggota menjalani sidang kode etik dengan agenda pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari Selasa (15/12).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Assiddiqie beserta enak anggota lainnya meminta keterangan dari kedua belah pihak yaitu pengadu dan teradu untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran yang dinilai KPUD Provinsi Sulawesi Tengah tidak profesional menyelenggarakan acara debat calon kepala daerah sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung.

Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak KPUD sebagai pihak penyelenggara dalam pelaksanaan debat calon yang diadakan di sebuah hotel di kota Palu pada tanggal 4 November 2015 lalu. Bawaslu menilai dalam acara debat untuk kedua kalinya digelar itu sempat terjadi kegaduhan dan sempat terganggu, sehingga pelaksanaan menjadi tertunda. Berdasarkan temuan dari Bawaslu kegaduhan itu akibat adanya kebocoran daftar pertanyaan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, dimana pihak KPUD yang bertanggung jawab dalam menyaiapkan daftar pertanyaan tersebut.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home