Diduga Melanggar Etik, KPUD Sulteng Disidang DKPP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tengah menjalani sidang atas dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Debat Publik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
KPUD Sulawesi Tengah sebagai pihak teradu yang dihadiri oleh Ketua KPUD Sahran Raden beserta anggota menjalani sidang kode etik dengan agenda pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari Selasa (15/12).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Assiddiqie beserta enak anggota lainnya meminta keterangan dari kedua belah pihak yaitu pengadu dan teradu untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran yang dinilai KPUD Provinsi Sulawesi Tengah tidak profesional menyelenggarakan acara debat calon kepala daerah sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung.
Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak KPUD sebagai pihak penyelenggara dalam pelaksanaan debat calon yang diadakan di sebuah hotel di kota Palu pada tanggal 4 November 2015 lalu. Bawaslu menilai dalam acara debat untuk kedua kalinya digelar itu sempat terjadi kegaduhan dan sempat terganggu, sehingga pelaksanaan menjadi tertunda. Berdasarkan temuan dari Bawaslu kegaduhan itu akibat adanya kebocoran daftar pertanyaan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, dimana pihak KPUD yang bertanggung jawab dalam menyaiapkan daftar pertanyaan tersebut.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...