Diduga Terima Rp 2 M, Pemred Indopos Saksi Kasus Korupsi Jero
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK menjadwalkan pemanggilan Pemimpin Redaksi dan Direktur PT Indopos Intermedia Press Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 untuk tersangka Jero Wacik.
"Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Sebelumnya pada 12 September 2014 lalu, Ketua KPK non-aktif Abraham Samad pernah mengatakan bahwa ada uang sebesar Rp 2 miliar yang mengalir ke Indopos yang digunakan untuk pencitraan Jero Wacik.
Abraham menambahkan bahwa Jero Wacik sering menggunakan Indopos dalam pencitraanya sebagai Menteri ESDM karena selama ini menganggap Susilo Bambang Yudhoyono selalu membaca surat kabar tersebut ketika masih menjabat sebagai Presiden.
Don juga sudah pernah diperiksa KPK pada 11 September 2014 dalam kasus yang sama.
Jero Wacik menjadi tersangka dalam dua kasus yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 dan ke dua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.
KPK dalam kasus pertama menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
Sedangkan dalam kasus kedua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah kegiatan di Kemenbudpar saat menjabat sebagai Menbudpar sebelum menjadi Menteri ESDM pada 2011-2013.
Politisi Partai Demokrat itu ditahan pada 5 Mei 2015 lalu, ia pun memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat akan ditahan.(Ant)
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...