Dikecam HAM Internasional, Korut Amnesti Sejumlah Napi
SEOUL, SATUHARAPAN.COM – Korea Utara, yang kamp penjaranya telah dikecam oleh sejumlah kelompok HAM global, pada Selasa (14/7) mengumumkan amnesti bagi narapidana bertepatan dengan peringatan 70 tahun kemerdekaan dari kekuasaan kolonial Jepang.
Pengampunan tersebut akan diberlakukan pada 1 Agustus, ungkap kantor berita resmi Korea Utara KCNA, tanpa memerinci jumlah narapidana yang mendapat perintah amnesti tersebut.
Beberapa pengampunan akan diberikan kepada orang-orang yang “dihukum karena kejahatan terhadap negara dan rakyatnya,” ungkap kantor berita tersebut, tanpa memberi perincian lain.
Perkiraan populasi penjara Korea utara sangat bervariasi, namun kelompok HAM mencatat sekitar 200.000 pria, perempuan dan anak-anak—sebagian besar dipenjara karena alasan politik dan bukan alasan pidana.
Laporan komprehensif yang dipublikasikan tahun lalu oleh komisi PBB menyimpulkan bahwa kondisi penjara Korea Utara pada umumnya cukup keras.
Banyak narapidana dipenjara tanpa persidangan atau menerima proses hukum apa pun, ungkap laporan tersebut, seraya menambahkan bahwa pemukulan dan pelecehan seksual di antara para tahanan biasa terjadi.
KCNA mengatakan bahwa langkah praktis akan diambil untuk “membantu orang-orang yang telah dibebaskan untuk dapat beradaptasi” dengan kehidupan dan pekerjaan baru. (AFP)
Ikuti berita kami di Facebook
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...