Dibebaskan, Dua Wanita Pemakai Rok di Maroko
RABAT, SATUHARAPAN.COM - Dua wanita Maroko yang diadili setelah dituduh bertindak tidak sopan karena memakai rok pendek di bulan Ramadan, dibebaskan kata pengacara mereka, seperti dikutip bbc.co.uk, 13 Juli.
Dua wanita itu seperti dilaporkan Al Sabah yang dikutip moroccoworldnews.com, ditahan di Inezgane, di selatan Agadir, pada Minggu (5/7) lalu. Agadir, di selatan Maroko, dikenal sebagai salah satu tujuan wisata pantai, pusat kegiatan olahraga dan rekreasi golf, yang dipenuhi kafe, restoran, hingga bar.
Kasus mereka memicu kecaman nasional. Bahkan sebuah petisi yang muncul di internet menyebutkan penangkapan tersebut sebagai sebuah serangan terhadap kebebasan pribadi. Aksi itu menarik perhatian ribuan penandatangan.
Ratusan pengacara Maroko, lapor bbc.co.uk, mendaftarkan diri untuk membela dua perempuan itu.
Kedua perempuan yang berusia 23 dan 29 tahun itu diadili dengan dakwaan pidana "tampil tidak sopan" dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Pasal 483 dalam Kitab Undang-Undang Pidana Maroko menyebutkan setiap orang yang bersalah dalam tindakan "cabul di depan umum" dan "tidak senonoh" bisa dijatuhi hukuman penjara sampai dua tahun.
Bulan lalu, bintang pop Jennifer Lopez memicu kemarahan di kalangan kaum konservatif karena dianggap berpakaian tidak sopan saat tampil di sebuah festival musik di Maroko.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...