Loading...
RELIGI
Penulis: Francisca Christy Rosana 20:23 WIB | Jumat, 24 Juli 2015

Dikmental DKI Sarankan GKPI Rangkul Warga Sekitar

Spanduk desakan pembongkaran gedung GKPI. (Foto: Dok. satuharapan.com/Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta, Ahmad Ghozali merekomendasikan pengelola Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat sekitar. Pendekatan dilakukan dengan cara menawarkan keterlibatan dan manfaat sosial pembangunan gedung tempat beribadah kepada masyarakat sekitar.

“Seperti yang dilakukan HKPB Semper, Jakarta Utara dan gereja Muara Karang, jemaat gereja memberi bantuan sosial kepada masyarakat sekitar, menawarkan gereja sebagai tempat penampungan pengungsi saat banjir. Jadi masyarakat juga tidak keberatan, bahkan menyambut terbuka pembangunan gereja,” kata Ghozali di Gedung Blok G Lantai 19, Balai Kota DKI, Jakarta Jumat, hari Jumat (25/7).

“Mereka harus merangkul warga sekitar bahwa jemaat merupakan warga yang juga perlu tempat ibadah,” Ghozali menambahkan.

Ghozali mengakui pembangunan GKPI sebagai rumah ibadah di kawasan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur terkendala perizinan. Bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai rumah tinggal, yang nantinya akan digunakan sebagai rumah ibadah harus memiliki surat izin prinsip dan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Sesuai peraturan, bila bangunan sebelumnya telah memiliki IMB sebagai rumah tinggal, dan akan dialih-manfaatkan sebagai tempat ibadah, maka pengelola atau pemilik harus mengurus izin perubahan peruntukan. Namun, untuk mengurus izin perubahan peruntukkan, pengelola gereja harus mendapat izin prinsip dari gubernur.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor Tahun 83 tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat Pasal 2 disebutkan (1) setiap pembangunan rumah ibadat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan prinsip gubernur, (2) persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan atas permohonan tertulis pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat kepada Gubernur melalui Kepala Biro Dikmental setelah memenuhi: persyaratan administratif, persyaratan teknis bangunan gedung, dan persyaratan khusus; (3) pembangunan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mngganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-perundangan.

Izin perubahan peruntukan diberlakukan untuk bangunan yang berdiri sebelum tahun 2014. Sementara, bangunan rumah tinggal yang didirikan setelah 2014 dan akan dijadikan rumah ibadah, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Jakarta, pemilik tak perlu lagi mengurus izin perubahan peruntukan. Mereka dapat langsung mengurus izin prinsip dari gubernur untuk mendirikan rumah ibadah.

Lebih lanjut dalam kasus ini, GKPI dikabarkan belum memiliki IMB. Untuk mengurus IMB, pun terkendala izin prinsip yang dimaksud dalam pergub tersebut. Pada dasarnya, Pemprov DKI melalui Biro Dikmental merekomendasi pihak gereja untuk terlebih dahulu menyelesaikan IMB. IMB yang diurus ialah IMB sebagai rumah tinggal, untuk itu atribut keagamaan terlebih dahulu dilepas untuk menghindari pembongkaran.

“Daripada dibongkar lebih baik dia (GKPI) mengurus IMB untuk rumah tinggal. Perkara nanti mau dibuat menjadi rumah ibadah, pengurus GKPI bisa mengurus izin prinsip gubernur,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home