Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 20:09 WIB | Selasa, 02 Oktober 2018

Dinas Perdagangan Sidak Restoran Gunakan Elpiji Bersubsidi

Ilustrasi. Elpiji nonsubsidi. Petugas merapikan Bright Gas ukuran tiga kilogram saat uji pasar di SPBU COCO Kuningan, Jakarta, Selasa (3/7/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

BANTUL, SATUHARAPAN.COM - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan lima restoran atau rumah makan di daerah ini  menggunakan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram dalam menjalankan usahanya.

Kepala Bidang Sarana dan Distribusi Perdagangan Dinas Perdagangan Bantul Yusarseno di Bantul, Selasa (2/10), mengatakan, penggunaan elpiji tiga kilogram di lima rumah makan itu ditemukan saat inspeksi mendadak (Sidak) petugas gabungan beberapa waktu lalu.

"Hasil sidak sudah kita sampaikan, dan tindakan berikutnya adalah eksekusi dengan mengadakan operasi bersama tim terpadu dari Polres (kepolisian resor), Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait," katanya disela operasi.

Lima rumah makan yang kedapatan menggunakan gas "melon" dan didatangi petugas gabungan itu antara lain Rumah Makan di daerah Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, warung Bakso di Desa Sumberagung Kecamatan Jetis.

Kemudian rumah makan Ingkung Joglo dan Ingkung Sor Sawo di wilayah Kalak Ijo Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan dan pengusaha makanan Wingko di daerah Desa Caturharjo Pandak.

"Dari beberapa tabung gas yang ditemukan di situ (rumah makan) disita dan diganti dengan tabung bright gas ukuran lima kilogram, ini sesuai dengan kebijakan Pertamina, kalau dari dinas fungsi pengawasan dan melaporkan," katanya.

Yuswarseno mengatakan, ada puluhan tabung gas elpiji tiga kilogram di lima rumah makan itu yang disita petugas untuk kemudian ditukar dengan tabung lima kilogram sesuai dengan ketentuan penukaran gas tersebut.

"Kegiatan pengawasan perdagangan bersama tim terpadu ini menindaklanjuti surat Gubernur DIY yang melarang rumah makan gunakan elpiji tiga kilogram. Dan kebijakan ini dengan harapan besoknya tidak menggunakan tabung tiga kilogram lagi," katanya.

Menurut dia, sesuai aturan tersebut, bahwa rumah makan yang mempunyai omzet atau pendapatan di atas Rp300 juta per tahun dilarang memakai elpiji bersubsidi, namun dianjurkan memakai elpiji nonsubsidi 12 kilogram atau lima kilogram.(Antara)

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home