Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:32 WIB | Senin, 06 Oktober 2014

Diperiksa KPK, Bonaran Sebut Kasusnya Dipolitisir

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang saat akan memasuki ruang pemeriksaan gedung KPK terkait dengan kasus dugaan suap penanganan kasus sengketa pilkada di MK. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap hakim MK Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2011. Dalam pernyataannya kepada media, dia menuding bahwa kasusnya dipolitisir oleh salah satu pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

“Saya lihat politis. Tahukah kalian siapa lawan saya di pilkada Tapanuli Tengah yang ada di MK itu? Dina Riana Samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? Waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu komisioner di KPK,” kata dia kepada para wartawan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/10).

“Waktu di MK salah satu permohonan BW adalah saya didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah. Tapi MK saya menang kan maka diskualifikasi itu nggak jadi. Alasannya (diskualifikasi) waktu itu adalah perkara Anggodo.”

Mantan pengacara Anggodo Widjojo ini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap di MK terhadap mantan Ketua Hakim Akil Mochtar sejak 19 Agustus 2014.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home