Diperiksa KPK, Trinanda Jadi Saksi Perdana Sanusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Trinanda Prihantoro (TPT), karyawan PT APL, hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi (MSN), Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 dari Fraksi Gerindra.
“Ya, TPT hari ini menjadi saksi untuk MSN. Penyidik kami membutuhkan keterangan dari TPT,” kata Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi satuharapan.com, pada hari Senin (4/4), di Jakarta.
TPT diperiksa KPK dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN, TPT, dan AWJ, Presiden Direktur PT APL, sebagai tersangka.
MSN diduga menerima hadiah atau janji dari AWJ yang memerintahkan TPT mengeluarkan uang perusahaan untuk diberikan melalui perantara GER, Karyawan PT APL, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
MSN yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara AWJ dan TPT sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jp Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap MSN dan GER sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari TPT. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100.000.
Selain penangkapan terhadap MSN dan GER, KPK juga mengamankan TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan BER, Karyawan PT APL di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...