Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:57 WIB | Sabtu, 07 Desember 2019

Direksi Garuda Indonesia Terkait Harley Diberhentikan Sementara

Dewan Komisaris bersama Direksi Garuda Indonesia saat membacakan hasil rapat bersama dengan Menteri BUMN terkait kelanjutan kasus penyelundupan Harley Davidson di Jakarta, Sabtu (7/12/2019) (Foto: Antara/Satyagraha)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri BUMN Erick Thohir bersama Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia memutuskan pemberhentian sementara direksi perusahaan penerbangan plat merah yang terkait secara langsung dan tidak langsung kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda melalui pesawat baru.

"Memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," kata Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol saat membacakan hasil pertemuan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris Garuda di Jakarta, Sabtu (7/12).

Ikut hadir dalam kesempatan ini Komisaris Independen Herbert Timbo Siahaan, Komisaris Independen Eddy Porwanto Poo, Komisaris Independen Insmerda Lebang, Komisaris Chairal Tanjung, Plt Direktur Utama Fuad Rizal dan Direktur Niaga Pikri Ilham Kurniansyah.

Sahala memastikan seluruh keputusan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang berlaku di Garuda Indonesia sebagai perusahaan terbuka.

Sahala juga mengatakan Menteri BUMN dan Dewan Komisaris akan segera mengangkat Pelaksana Tugas yang baru untuk menggantikan direksi yang diberhentikan sementara tersebut.

Meski demikian, Sahala tidak mau mengungkap nama direksi yang diberhentikan sementara karena hal ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan. Ia juga belum mau menyebut nama pelaksana tugas yang akan mengisi posisi direksi yang lowong.

"Kami sedang membahas siapa yang terbaik," kata Sahala.

Selain itu, ia menambahkan, Komite Audit Dewan Komisaris tetap melakukan investigasi lanjutan terhadap kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan GA 9721 jenis Airbus A330 900 Neo dari pabrik Airbus di Perancis.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers yang dilakukan secara bersama-sama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Bea Cukai serta Komisi XI DPR RI, pada Kamis (5/12) menyatakan bahwa kasus Harley ilegal tersebut menyalahi tata kelola korporasi yang baik.

Ia mengungkapkan paparan kronologis yang disampaikan terkait dugaan identitas pemilik sesungguhnya motor Harley Davidson yang ditengarai selundupan, berdasarkan surat dari Dewan Komisaris dan Komite Audit Garuda yang diterimanya.

Erick menjelaskan bahwa detail informasi menjabarkan bahwa AA memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson tipe Shovelhead pada tahun 2018.

Lalu pembeliannya, lanjut Erick, dilakukan pada bulan April 2019 dan proses transfer dari Jakarta dilakukan ke rekening pribadi Finance Manager Garuda di Amsterdam.

Dewan Komisaris Garuda Indonesia pada Jumat (6/12) telah menyampaikan Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris No. DEKOM/SKEP/011/2019 5 Desember 2019 yang menetapkan Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Utama Garuda Indonesia di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, menyusul pencopotan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia yang berlaku sejak 5 Desember 2019.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andrianto dalam keterangan resminya mengatakan Dewan Komisaris akan mengangkat pelaksana tugas untuk jabatan direksi yang diberhentikan sementara tersebut pada kesempatan pertama. 

Selanjutnya Dewan Komisaris memastikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk mengganti direksi yang terlibat kasus penyelundupan Harley Davidson akan dilakukan dalam 45 hari. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home