Direktorat Pajak: Penerimaan Pajak Rp 548,1 Triliun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 8 Agustus 2014 telah mencapai Rp 548,1 triliun atau 51,11 persen dari target dalam APBN-Perubahan sebesar Rp 1.072,4 triliun.
Dalam rilis Direktorat Jenderal Pajak yang diterima di Jakarta, Senin (11/8), realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat mencapai Rp 499,8 triliun atau 50,22 persen dari target APBN.
Realisasi penerimaan pajak terdiri atas penerimaan PPh non migas yang tercatat mencapai Rp 275,5 triliun atau 56,7 persen dari target Rp 485,97 triliun dan PPN serta PPnBM yang mencapai Rp 223,9 triliun atau 47,1 persen dari target Rp 475,58 triliun.
Sementara, penerimaan PBB mencapai Rp 1,05 triliun atau 4,8 persen dari target Rp 21,7 triliun, pajak lainnya Rp 2,9 triliun atau 57,3 persen dari target Rp 5,17 triliun dan PPh migas mencapai Rp 44,5 triliun atau 53,04 persen dari target Rp 83,8 triliun.
Pada periode yang sama tahun 2013, realisasi penerimaan PPh non migas mencapai Rp 251,9 triliun, penerimaan PPN serta PPnBM mencapai Rp 201,1 triliun, penerimaan PBB mencapai Rp 1,26 triliun, pajak lainnya Rp 2,9 triliun dan PPh migas mencapai Rp 42,5 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri menekankan pentingnya ekstensifikasi penerimaan pajak agar tidak hanya berfokus pada sektor-sektor tradisional seperti pertambangan dan komoditas lainnya seperti CPO.
Menurut dia, ekstensifikasi harus dilakukan kepada sektor yang selama ini belum digali secara optimal, agar target penerimaan pajak akhir tahun dapat tercapai, yaitu pada sektor properti serta sektor keuangan dan jasa.
"Beberapa sektor, perkembangannya atau pertumbuhannya cukup tinggi. Sebagai contoh, sektor properti, sektor keuangan, atau sektor jasa transportasi dan komunikasi. Kita harus menyadari, meskipun sektor-sektor ini mulai digarap, tetapi belum dilakukan secara optimal," kata Menkeu. (Ant)
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...