FOTO
Penulis: Elvis Sendouw
00:00 WIB | Jumat, 17 Januari 2014
Direktur PT CMMA Budi Susanto divonis 8 tahun penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur PT CMMA Budi Susanto divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan roda empat di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1). Budi didenda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.
Editor : Bayu Probo
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...