Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 00:00 WIB | Jumat, 17 Januari 2014

Direktur PT CMMA Budi Susanto divonis 8 tahun penjara

Direktur PT CMMA Budi Susanto divonis 8 tahun penjara
Direktur PT CMMA Budi Susanto saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Tipikor. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Direktur PT CMMA Budi Susanto divonis 8 tahun penjara
Direktur PT CMMA Budi Susanto saat menjalani sidang putusan.
Direktur PT CMMA Budi Susanto divonis 8 tahun penjara
Direktur PT CMMA Budi Susanto mendengarkan bacaan putusan yang dibacakan majelis hakim.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur PT CMMA Budi Susanto divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan roda empat di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1). Budi didenda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home