Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 00:00 WIB | Jumat, 17 Januari 2014

KPHA Menggelar Aksi Menolak Kerusakan Kawasan Leuser - Aceh

KPHA Menggelar Aksi Menolak Kerusakan Kawasan Leuser - Aceh
Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menggelar aksi terkait dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh yang membahayakan hilangnya kawasan ekosistem Leuser di bundaran Tugu Selamat Datang, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1) (Foto-foto : Dedy Istanto).
KPHA Menggelar Aksi Menolak Kerusakan Kawasan Leuser - Aceh
Salah satu aktivis berorasi sambil membawa berbagai atribut poster yang bertuliskan tentang protes terhadap RTRW Aceh yang dianggap membahayakan baik ekosistem Leuser.
KPHA Menggelar Aksi Menolak Kerusakan Kawasan Leuser - Aceh
Dua aktivis membentangkan bendera yang bertuliskan Partai Aceh Hijau sebagai bagian dari bentuk protes terhadap pemerintah daerah Aceh.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menggelar aksi damai terkait dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh yang rencananya akan menghilangkan nilai ekosistem di kawasan Leuser. Demonstrasi berlangsung di bundaran patung Tugu Selamat Datang, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Aksi damai dilakukan dengan berorasi terkait dengan rencana pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang Aceh yang dianggap telah membahayakan ekosistem Leuser. Berbagai atribut berupa poster dibawa mengelilingi bundaran patung Tugu Selamat Datang sebagai bagian dari bentuk protes.

Kawasan ekosistem Leuser merupakan kawasan hutan hujan tropis yang memiliki kekayaan alam baik flora maupun fauna yang membentang dari puncak gunung hingga ke pesisir pantai. Kawasan ini merupakan amanat yang tertuang dalam pasal 150 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kawasan Strategis Nasional Pemerintah Aceh dan tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Hal tersebut dibacakan dalam pidato Paripurna tentang RTRT di gedung dewan dengan hilangnya subtansi kawasan ekosistem Leuser dalam RTRW Aceh.

Melihat kondisi tersebut KPHA bersama dengan Civil Society Organization (CSO) baik nasional maupun internasional mendesak untuk menolak dan merevisi rencana tata ruang wilayah Aceh, karena telah membahayakan bagi kawasan dengan memberikan peluang bagi para pengusaha dan industri perusak lingkungan. Hal ini juga sekaligus telah merendahkan masyarakat adat yang sudah hidup lama di sekitar kawasan dan berikrar pada 6 Februari 1934 di Tapak Tuan untuk menjaga dan melestarikan kawasan ekosistem Leuser.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home