FOTO
Penulis: Elvis Sendouw
00:00 WIB | Jumat, 17 Januari 2014
Direktur PT CMMA Budi Susanto divonis 8 tahun penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur PT CMMA Budi Susanto divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan roda empat di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1). Budi didenda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.
Editor : Bayu Probo
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
![Trump Pangkas Semua, Kecuali Sebagian Kecil Pekerjaan di USAID](/uploads/cache/309x206_news_13_1738997983.jpg)
Trump Pangkas Semua, Kecuali Sebagian Kecil Pekerjaan di USA...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Pemerintahan Trump pada hari Kamis (6/2) mengajukan rencana untuk mem...