Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 20:45 WIB | Senin, 16 Desember 2013

Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo Divonis Dua Tahun Penjara

Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo Divonis Dua Tahun Penjara
Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo saat keluar dari ruang sidang setelah mendapat vonis dari hakim selama dua tahun penjara. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo Divonis Dua Tahun Penjara
Totok Lestiyo saat berjalan menuju Jaksa Penuntut Umum usai melakukan sidang vonis.
Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo Divonis Dua Tahun Penjara
Totok Lestiyo tertunduk ketika mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo saat mendengarkan dakwaanya dalam sidang vonis di Tipikor, Jakarta, Senin (16/12), Totok Lestiyo divonis bersalah dalam perkara suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Anak buah Hartati Murdaya itu dihukum dua tahun penjara.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home