FOTO
Penulis: Elvis Sendouw
20:45 WIB | Senin, 16 Desember 2013
Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo Divonis Dua Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo saat mendengarkan dakwaanya dalam sidang vonis di Tipikor, Jakarta, Senin (16/12), Totok Lestiyo divonis bersalah dalam perkara suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Anak buah Hartati Murdaya itu dihukum dua tahun penjara.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KABAR TERBARU
Parlemen Irak Loloskan RUU Yang Dituduh Melegalkan Pernikaha...
BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM-Parlemen Irak meloloskan tiga undang-undang yang memecah belah pada hari Se...