Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 21:06 WIB | Senin, 16 Desember 2013

Pengacara Kantor Hukum Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo Divonis 4 Tahun Penjara

Pengacara Kantor Hukum Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo Divonis 4 Tahun Penjara
Mario Cornelio Bernardo, saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di tipikor. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Pengacara Kantor Hukum Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo Divonis 4 Tahun Penjara
Mario Cornelio Bernardo, di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta.
Pengacara Kantor Hukum Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo Divonis 4 Tahun Penjara
Mario Cornelio Bernardo, saat berbincang dengan kuasa hukumnya.
Pengacara Kantor Hukum Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo Divonis 4 Tahun Penjara
Mario Cornelio Bernardo, saat memasuki ruang sidang dalam sidang putusan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (16/12). Mario divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home