Dirjen Bea & Cukai: Ketahuan KTP Bodong, Tak Boleh Impor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan melayani importir atau eksportir yang teridentifikasi melakukan pelanggaran kepabeanan.
“Kalau melanggar hukum tentu dilakukan pidana. Tapi kalau administratif tidak dilayani, tidak bisa ekspor-impor. Kalau KTP bodong nggak bisa impor," kata Agung Kuswandono Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada para pewarta seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri(Ditjen Dukcapil Kemdagri)tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan E-KTP dalam layanan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Gedung Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (25/2).
Dalam penandatanganan kesepakatan dan kesepahaman tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Irman menyebut ada kesepakatan antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bea Dan Cukai.
Agung menyebutkan, selama perjanjian ini berlaku, Ditjen Bea dan Cukai akan mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan dalam pemanfaatan data-data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang berbagai cara mengakses data-data terbatas, serta menggunakan perangkat tertentu.
Agung menjelaskan bahwa setelah menerima data elektronik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari seluruh penduduk Indonesia yang sudah memiliki e-KTP, Bea dan Cukai akan memilah-milah data tersebut guna mengetahui mana nama eksportir dan importir yang sudah memiliki kelengkapan administrasi.
“Melalui kerja sama ini, setiap eksportir dan importir 'nakal' yaitu yang punya data kependudukan ganda atau pemalsuan identitas bakal dibasmi,” Agung menambahkan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bea dan cukai merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri (kala itu dijabat Gamawan Fauzi) dan Menteri Keuangan (kala itu dijabat Chatib Basri) dengan nomor 471.12/384/SJ dan Nomor 1/MK/2013 tertanggal 29 Januari 2013 tentang pemanfaatan nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan Lingkup Bank Indonesia.
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...