Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:16 WIB | Jumat, 12 September 2014

Dirjen Energi Baru Terbarukan ESDM Diperiksa KPK

Rida Mulya, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM usai diperiksa oleh penyidik KPK di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/9). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulya diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi di kementerian ESDM, Jero Wacik.

“Saya diperiksa sebagai saksi Pak JW (Jero Wacik),” kata dia usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

Dalam pernyataannya, dia mengatakan bahwa dia tidak tahu tentang rapat fiktif yang diselenggarakan. Jero Wacik selaku menteri pun belum pernah meminta apapun kepada Rida yang pada saat itu dia menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama ESDM.

“Pak JW belum pernah minta apa-apa ke saya,” kata dia menambahkan.

Terkait dengan tuduhan terhadap Jero yang menyelenggarakan rapat fiktif atau acara di kementerian ESDM, Rida mengaku tidak tahu soal itu dan selama dia berada di kementerian ESDM tidak ada anggaran yang naik secara signifikan.

Dalam pemeriksaan hari ini, Rida diperiksa terkait posisinya dahulu sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama ESDM bukan sebagai Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.

Rida Mulya diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus Jero Wacik yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Terhadap Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHP.

Dana yang diterima oleh Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Diperkirakan dana itu dipakai untuk memperkaya diri.

Untuk menggembungkan anggaran, Jero diduga melakukan tiga modus yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan dan melakukan rapat fiktif.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home