Sri Utami Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sri Utami datang sekitar pukul 10.15 WIB dengan menggunakan blus bermotif batik. Perempuan berambut pendek tersebut langsung memasuki gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada Jumat (12/9). Dia melewati wartawan tanpa berkomentar apapun.
Beberapa waktu yang lalu, KPK juga telah memeriksa Sri Utami kemudian menggeledah kantor dan rumah Sri Utami. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita uang sejumlah Rp 2 miliar dan sebuah mobil.
Sri Utami diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus Jero Wacik yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Terhadap Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHP.
Dana yang diterima oleh Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Diperkirakan dana itu dipakai untuk memperkaya diri.
Untuk menggembungkan anggaran, Jero diduga melakukan tiga modus yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan dan melakukan rapat fiktif.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...