Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:48 WIB | Jumat, 06 November 2015

Dirjen Kementerian ESDM Diperiksa KPK Terkait Proyek Energi

Ilustrasi: Gedung KPK. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (6/11) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Maulana. Rida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo (DYL) dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dalam kasus dugaan penerimaan hadiah, terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

"Ya, Rida Maulana, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM diperiksa sebagai saksi hari ini untuk tersangka, DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (6/11).

Selain, Rida Maulana, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandoso, pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Deiyai, Iranius Adi. "Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata dia.

Sementara itu, asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandoso, saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.20 WIB, membenarkan dia disuruh oleh tersangka Dewie untuk melakukan transaksi di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading. "Ya, pastinya," kata dia.

Dengan demikian, KPK hari ini memperpanjang masa tahanan tersangka Rinelda. "Mulai hari ini diperpanjang masa tahanan hingga 40 hari ke depan," Yuyuk menambahkan.

Sebelumnya, KPK resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Di antara lima tersangka, empat ditahan di Rumah Tahanan KPK, yakni Dewie, Rinelda Bandaso, Setiady, dan Iranius, sedangkan tersangka Bambang Wahyu Hadi ditahan di Rumah Tahanan Guntur, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati di Jakarta, hari Rabu (22/10).

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, lalu staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, diduga menerima uang suap untuk "memuluskan" pengembangan proyek listrik di Papua.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius, serta pengusaha Setiady, diduga memberikan uang suap kepada Rinelda, guna disampaikan kepada Dewie.

Dewie, selaku Anggota Komisi VII yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup, dianggap mampu melancarkan masuknya proyek pembangkit di Papua dalam anggaran daerah 2016.

Setelah ditangkap melalui dua kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta, lima orang itu diperiksa selama 21 jam serta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (20/10), pukul 16.00 WIB. Pada pukul 00.57 WIB, kelima tersangka meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo pada Selasa (20/10).

Selain Dewie, KPK juga mengamankan tujuh orang, tiga orang dipulangkan karena terbukti tidak terlibat dalam kasus suap ini.

Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Soekarno Hatta, barang bukti berupa uang sejumlah 177.700 dolar Singapura, beberapa dokumen, dan telepon genggam, kemudian juga disita oleh KPK.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home