Dirjen Migas: Presiden Telah Tandatangani Perpres Kilang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja, menyampaikan informasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pembangunan kilang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Alhamduliilah, hal ini adalah kado Tahun Baru," kata Wiratmadja dalam diskusi dengan wartawan, di Jakarta, Selasa malam (22/12).
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada pihak swasta ingin berinvestasi di kilang minyak Indonesia, kebanyakan di Pulau Jawa targetnya, bahkan hingga bisnis ritelnya.
"Nama perusahaan tidak bisa saya sebutkan, namun berasal dari negara Timur Tengah," kata Wiratmadja Puja.
Dalam draf Perpres tersebut tercantum kemungkinan empat skema pembiayaan kilang minyak yang bisa dipilih oleh pemerintah untuk mempercepat pembangunan sarana infrastruktur ini.
Skema pembiayaan tersebut antara lain penugasan kepada Pertamina untuk bekerja sama dengan swasta, kerja sama antara pemerintah dan badan usaha, menggunakan dana dalam APBN dan diberikan kepada badan usaha atau swasta murni.
Investor
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, mengatakan dengan skema yang diberikan, kita bisa membangun kilang, karena mau tidak mau kita harus membangun kilang. “Makin hari gap antara kebutuhan BBM dan produksi atau pengolahan makin besar,” katanya.
Dari skema yang ditawarkan, Sudirman mengharapkan Pertamina mau berinisiatif untuk mencari investor, terutama investor yang benar-benar memiliki minat untuk ikut terlibat dalam pengembangan industri migas di Indonesia.
"Pertamina boleh mencari mitra, dari dalam atau luar negeri. Syukur-syukur kalau itu mitra luar negeri yang punya `crude`, uang dan teknologi. Kita juga berharap proyek ini masuk ke industri hilir petrokimia, agar ketergantungan kita pada impor petrokimia bisa teratasi," jelasnya.
Selain itu, ia menginginkan adanya investor swasta yang langsung mau berinvestasi dalam pembangunan kilang minyak, agar pemerintah tidak terbebani dengan skema pembiayaan melalui APBN, meskipun hal tersebut dimungkinkan.
"Kalau (pembiayaan dengan APBN) itu masih dibicarakan dengan Menteri Keuangan, karena Menkeu yang punya peran besar untuk menentukan `multiyears` berapa tahun. Tapi ini bukan prioritas karena kita sedang mengalami tekanan fiskal," katanya.
Pemerintah juga memastikan akan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada investor kilang minyak serta hak penggunaan lahan dalam jangka waktu panjang, agar proyek tersebut bisa cepat terlaksana.
"Kita punya `tax holiday`, `tax allowance` dan kalau HGU (Hak Guna Usaha) basisnya 30 tahun, dalam Perpres disebutkan 30 plus 20 tahun, jadi ada hak penggunaan tanah sampai 50 tahun. Ini bisa memberikan keleluasaan bagi investor melihat jangka panjang," kata Sudirman. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...