OJK Luncurkan Aplikasi Ponsel Sikapi Uangmu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi telepon selular "Sikapi Uangmu" dengan tujuan untuk membantu mendukung peningkatan tingkat literasi masyarakat dengan fitur edukasi di dalamnya.
"OJK menginisiasi pembuatan Mobile Application Sikapi Uangmu untuk platform Android dan iOS yang dapat digunakan sebagai sarana edukasi mengenai keuangan sehingga bisa meningkatkan tingkat literasi keuangan masyarakat," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono di hotel Le Meridien, Jakarta, hari Selasa (22/12).
Kusumaningtuti menjelaskan aplikasi "Sikapi Uangmu" dibangun sebagai media yang membantu masyarakat untuk mengetahui tips pengelolaan keuangan dan merencanakan keuangannya dengan lebih baik.
"Pembuatan aplikasi ponsel juga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang berada di daerah terpencil," kata dia.
Untuk fitur yang disediakan pada aplikasi ponsel ini berupa fitur tips dan artikel keuangan, fitur kegiatan edukasi, fitur perencanaan keuangan dan fitur mini survei.
"Dengan adanya aplikasi ini, pengguna dapat melakukan perencanaan keuangannya dengan lebih baik dan mudah. Selain itu, aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai alat pengukur literasi keuangan masyarakat melalui mini survei," katanya.
Acara peluncuran aplikasi yang sudah tersedia untuk diunduh dan dipasang melalui Google Play Store dan App Store tersebut, berbarengan dengan peresmian Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (Pelaku) kepada masyarakat dan stakeholders lainnya secara nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, saat acara tersebut mengungkapkan harapannya agar dengan keberadaan PELAKU dan Sikapi Uangmu ini dapat menjadi ujung tombak dalam rangka mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.
"Sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera," kata Muliaman. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...