Dirjen Pajak yang Baru Harus Berintegritas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru harus memiliki integritas dan kejujuran terhadap pengelolaan melaporkan harta kekayaan.
“Dirjen Pajak (yang baru) harus memiliki integritas, hal tersebut dapat dilihat dari kejujuran dan keterbukaan para kandidat dalam melaporkan harta kekayaan dan SPT secara rutin,” kata Wiko Saputra, peneliti Forum Pajak Berkeadilan, Jumat (12/12 ) di Jakarta seperti tertuang di Antara.
Wiko Saputra mengatakan bahwa langkah Kementerian Keuangan yang melakukan proses seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen Pajak merupakan langkah positif.
Wiko menilai proses seleksi terbuka ini merupakan suatu terobosan atau inovasi yang perlu didukung.
“Seorang Dirjen Pajak harus memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang perpajakan, latar belakang pendidikan harus memadai dan mempunyai leadership yang kuat, kemudian dia harus berprestasi di bidang perpajakan maupun prestasi di bidang tata pemerintahan,” Wiko menambahkan.
Sejak Fuad Rahmany pensiun pada (1/12) lalu, Mardiasmo yang juga menjabat Wakil Menteri Keuangan untuk sementara mengambil alih tampuk pimpinan salah satu direktorat di bawah Kementerian Keuangan tersebut.
Pengamat Pajak Tax Center Universitas Indonesia, Darussalam, mengatakan bahwa seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak merupakan langkah positif untuk menghindari intervensi politik.
"Panitia seleksi harus benar-benar bersikap profesional dalam memilih Dirjen Pajak, dan harus melihat rekam jejak calon dirjen pajak dengan lebih teliti," kata Darussalam.
Dengan seleksi terbuka, menurut Darussalam, pemilihan Dirjen Pajak menjadi lebih transparan. Apalagi, panitia seleksi merupakan tokoh-tokoh yang integritasnya tidak diragukan lagi.
Menurut Darussalam, ada empat syarat yang harus dimiliki Dirjen Pajak baru, yakni pertama, Dirjen Pajak harus mempunyai pemahaman yang baik mengenai aturan teknis perpajakan; kedua, Dirjen Pajak harus mempunyai pemahaman tentang proses bisnis.
Ketiga, Dirjen Pajak yang terpilih harus memiliki jaringan yang luas; keempat, Dirjen Pajak harus membangun kemitraan dengan otoritas pajak di negara lain.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan sanggup untuk mengoptimalisasi penerimaan negara berupa pajak maupun non pajak yang akan digunakan untuk pelebaran ruang fiskal di struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dari sisi belanja, kami juga akan terus berupaya meningkatkan kualitas belanja melalui realokasi anggaran yang lebih produktif, sekaligus tetap menjaga defisit anggaran pada tingkat yang aman,” kata Bambang.
Presiden Joko Widodo sudah meminta jajaran Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak pada 2015, karena menurut Presiden terdapat potensi penerimaan pajak hingga mencapai Rp 1.200 triliun.
Mardiasmo mengatakan Ditjen Pajak, dalam sisa waktu menuju tutup tahun, dihadapkan pada tantangan berat untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.072,3 triliun dalam APBN-P 2014. Padahal, realisasi penerimaan pajak hingga (14/11) baru mencapai Rp 812,1 triliun. (Ant/kemenkeu.go.id).
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...