Dirut KCIC Minta Pemerintah Menjamin Proyek Kereta Cepat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Kereta Cepat Indonesia China meminta PP No 3 Tahun 2016 dimasukkan dalam perjanjian Konsensi.
"Kita meminta Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional dimasukkan dalam perjanjian konsensi," kata Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China, Hanggoro Wiryawan, di Gedung Nusantara V Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Jumat (29/1).
Dia juga mengatakan, pada tahap awal Kementerian Perhubungan mengabulkan semua permintaaan dalam perjanjian konsensi. Tetapi karena adanya PP, mereka kini meminta memasukkan PP tersebut dalam perjanjian konsesi.
"Kalau ada peraturan berubah logis dong kami meminta diubah," kata dia.
Dia juga mengatakaan permintaan tersebut untuk menghindari kegagalan pembangunan proyek kereta cepat.
"Kita meminta adanya kepastian hukum untuk menghindari diputusnya utang tersebut," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...