Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 20:44 WIB | Senin, 06 Januari 2014

Dirut Pertamina: Harga Baru Elpiji 12 Kg Berlaku Mulai 7 Januari

Gas elpiji bersubsidi 3 kg di salah satu SPBU di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan menegaskan, PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merevisi kenaikan harga harga per tabung Elpiji non subsidi 12 kg di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp 89.000 hingga Rp 120.100  (tergantung lokasi) dan berlaku mulai 7 Januari 2014, pukul 00.00 WIB.

"Dengan demikian sampai dengan pukul 00.00, masih tetap berlaku harga per 1 januari 2014. Dan tidak ada mekanisme pengembalian uang," kata Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan pada konferensi pers di Gedung Pertamina Pusat, pada Senin (6/1) di Jakarta.

Menurut Karen Agustiawan, keputusan penetapan revisi kenaikan gas elpiji 12 kilogram (kg) sebesar Rp 1.000 per kg diambil setelah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "RUPS yang akan menentukan langkah selanjutnya. Seperti hari ini, kami agak lama menemui rekan-rekan karena kami harus menunggu hasili RUPS," kata dia.

Menurut Dirut PT Pertamina itu, apapun keputusan yang diambil Pertamina ditentukan oleh pemegang saham. Dengan demikian, Karen mengharapkan, agar masyarakat dapat memahami keputusan yang diambil Perseroan bukan sebagai keputusan korporasi semata.

"Kan kami Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka yang pemegang saham adalah pemerintah, maka keputusan yang diambil adalah bagian dari keputusan pemerintah," kata Karen menegaskan.

Karen menambahkan, apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian di tahun berikutnya perihal produk elpiji yang dijual di bawah harga pasar, pihaknya kembali akan menggelar RUPS. Mereka menyerahkan keputusan penetapan harga kepada pemegang saham pengendali dalam hal ini pemerintah Indonesia.

Tetap Rugi

Kemudian, Karen Agustiawan menambahkan, perusahaannya masih menanggung kerugian sebesar Rp 4.556 per kg dengan kenaikan harga sebesar 17,3 persen ini. “Dampak kerugian Pertamina dengan kurs Rp 10.500 sebesar Rp 5,53 triliun (dari bisnis elpiji 12 kg). Kalau kurs berkembang menjadi Rp 12.500, kerugiannya bisa menjadi Rp6,247 triliun," rinci dia.

Menurut dia, Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2014 yang menyangkut proyeksi kerugian terkait harga baru elpiji 12 kg, bertambah menjadi 0,54 miliar dollar AS atau sekitar Rp 5,4 triliun dengan asumsi kurs sebesar Rp10.500 per dolar AS. "Proyeksi pertumbuhan profit pada 2014 sebesar 13,7 persen, turun menjadi 5,65 persen," kata Karen Agustiawan.

Pengawasan dan PHU

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya menegaskan Pertamina terus berkomitmen mengamankan elpiji nonsubsidi 12 kg dan elpiji 3 kg dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada agen yang melanggar harga jual maupun menimbun akan dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).

Hanung Budya menyampaikan, pihak PT Pertamina (Persero) tidak pernah memonopoli penjualan  elpiji 12 kg. "Bisnis 12 kg ini bukan regulated product, siapa saja boleh masuk," kata Hanung Budya.

Menurut Hanung, hingga saat ini Pertamina selalu membuka kesempatan kepada kalangan swasta untuk menjual elpiji 12 kg. "Siapapun boleh masuk, Pertamina berharap suatu saat harga terjangkau dan ada pemain lain yang masuk," kata dia. (Setkab)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home