Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini, terkait kasus suap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.
"Saya datang ke KPK hari ini untuk memenuhi undangan bahwa saya diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk Bapak Rudi Rubiandini," kata Karen sesaat tiba di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (7/11).
Karen tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB mengenakan baju batik corak hitam didampingi ajudannya.
"Saya pikir sebagai warga negara yang baik, saya wajib memenuhi panggilan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Karen pada Senin (4/11) lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan dalih telah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa pegawai kantor pusat PT Pertamina Isdiana Karma Putri, Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri.
Pertamina pada September 2013 telah diserahi tugas penjualan minyak mentah dan kondensat pemerintah, artinya seluruh minyak mentah bagian negara kemudian diolah di kilang milik Pertamina.
KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dolar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
KPK juga telah menyita tanah dan bangunan yang diduga milik Rudi Rubiandini di Jalan Haji Ramli No 13, Tebet, Menteng Dalam, Jakarta Selatan serta rumah di Jalan Anatomi Kelurahan Cigadung, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (29/10). (Antara)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...