Polri Akui Pelayanan Masyarakat Belum Optimal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Republik Indonesia mengakui pelayanan kepada masyarakat belum optimal yang menimbulkan ketidakpuasan.
"Polri senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik, namun pelayanan tersebut dirasakan kurang optimal dan berujung pada ketidakpuasan," kata Inspektur Pengawasan Umum, Komjen Pol Imam Sudjarwo, saat Rapat Koordinasi dengan Polri yang bertajuk "Upaya Membangun Pelayanan Publik yang Baik di Lingkungan Polri" di Jakarta, Kamis (7/11).
Imam mengakuI pelayanan yang belum optimal tersebut karena mengklaim pelayanannya hingga 120 satuan polri sampai ke Polsek. "Sangat besar sampai ke Polsek. Mudah-mudahan, pengaduan semakin ke depan semakin berkurang dengan melayani sebaik-baiknya," katanya.
Dia mengatakan pelayanan publik tersebut dipengaruhi faktor internal, yakni faktor internal Mabes Polri dan eksternal, salah satunya Ombudsman sebagai memiliki peran pengawasan yang menerima dan menyelesaikan laporan invetigasi dan supervisi pelayanan publik di Satlantas Polres, Polresta Polrestabes, Samsat.
"Ini momen yang sangat penting memperbaiki pelayanan publik. Bagaimana operasionalisasi kepolisian dalam memberikan pelayanan publik," kata dia.
Dia mengatakan akan meningkatkan pelayanan publik dengan meweujudkan "grand design" Polri, yakni "trust building" (membangun kepercayaan), "partnership building" (membangun kemitraan) and "strive for excellent" (memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat).
"Agar aparatur Polri bersih dan bebas KKN dan bersih," kata dia. Seperti dilaporkan dalam data Ombudsman, Polri menempati urutan kedua sebagai institusi terbanyak yang dilaporkan masyarakat.
Berdasarkan data Ombudsman, dugaan maladministrasi, penundaan berlarut menempati jumlah tertinggi yakni 54,5 persen, penyalahgunaan wewenang 12,9 persen, penyimpangan prosedur 10 persen, tidak memberikan pelayanan 7,5 persen, berpihak 4,7 persen, tidak patut 1,9 persen, permintaa uang barang dan jasa 1,6 persen dan diskriminasi 0,6 persen.
Sementara itu, tingkatan instansi Kepolisian yang dilaporkan terkait dugaan maladministrasi, yakni paling banyak Kepolisian Resort (Polres) 34,17 persen, Polda 23,51 persen, Polsek 18,50 persen, Polresta 17,87 persen, Polwiltabes 4,08 persen, Mabes Polri 1,57 persen dan Polwil 0,31 persen.
Untuk itu, Ombudsman dan Polri menggelar rapat koordinasi sebagai langkah implementasi kesepakatan bersama Nomor 2/ORI-MoU/V/2011 dan Nomor: B/12/V/2011 tentang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Masyarakat yang ditandatangani Ombudsman dan Polri pada 2012.
Salah satu target yang hendak dicapai, yakni agar Kepolisian menyusun, menetapkan dan melaksanakan standar pelayanan serta perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khusunya pada bidang pelayanan SIM, BPKB, STNK serta pengurusan mutasi kendaraan mutasi. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...