Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 16:49 WIB | Jumat, 03 Januari 2014

Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman Tandatangani Perpanjangan Masa Tahanan di KPK

Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman Tandatangani Perpanjangan Masa Tahanan di KPK
Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman keluar dari gedung KPK usai menandatangani perpanjangan masa penanganan. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman Tandatangani Perpanjangan Masa Tahanan di KPK
Maria Elisabeth tersenyum kepada wartawan saat keluar dari KPK.
Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman Tandatangani Perpanjangan Masa Tahanan di KPK
Maria Elisabeth berjalan santai saat keluar dari gedung KPK usai menandatangani perpanjangan masa penanganan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/01). Maria dipanggil KPK untuk menandatangi surat perpanjangan masa penahanan terkait kasus pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

“Perpanjangan masa tahanan mulai 5 Januari hingga 14 Februari mendatang,” kata Denny Kailimang, pengacara Maria saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.

Maria adalah tersangka terakhir yang belum menjalani proses persidangan dalam kasus ini karena tersangka lain sudah divonis yaitu mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang mendapat vonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar diganti dengan subsider 1 tahun kurungan serta orang dekatnya Ahmad Fathanah selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Sebelumnya, KPK menahan Maria pada 17/12/2013 di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Penahanan itu dilakukan setelah Maria ditetapkan sebagai tersangka pada bulan April yang lalu.

Penetapan Maria sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus rekomendasi kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi, Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Pada saat penahanan Maria mengungkapkan, “Saya dizalimi oleh dua orang, oleh Elda (Devianne) Adiningrat dan Ahmad Fathanah, itu yang menzalimi saya, saya benar-benar tidak bersalah, dua broker itu benar-benar terlalu tinggi tingkatannya.”

Elda adalah Komisaris PT Radina Niaga Mulia yang bergerak di bidang pengadaan bibit, saat ini Elda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.

Maria yang dipertemukan dengan Menteri Pertanian Suswono pada Januari 2013 oleh Luthfi Hasan, tapi Maria mengaku tidak memberikan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan).

“Tidak pernah (berikan uang), dengan Mentan itu saya berantem karena saya punya data tidak sama,” tambah Maria.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home