Dirut Sumber Waras: Negara Untung Beli Lahan Sumber Waras
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Utama Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tejanegara menampik anggapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan negara telah dirugikan akibat pembelian lahan RS Sumber Waras.
Menurutnya, negara justru diuntungkan karena pembelian lahan tersebut menggunakan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di mana harganya lebih rendah dari harga pasar.
“Kalau kami dibilang merugikan negara, apa yang kami rugikan?” kata dia dalam konferensi pers di Ruang Serba Guna RS Sumber Waras, Tomang, Jakarta Barat, hari Sabtu (16/4).
Apa saja keuntungannya?
Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan itu dengan harga NJOP yang menganut pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 20 juta per meter dengan luas 36.410 meter persegi. Jadi total yang harus dibayarkan kepada pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) adalah Rp 755.689.550 melalui rekening Bank DKI.
Kedua, tawaran semula dari YKSW di mana Pemprov DKI diimbau untuk membeli bangunan yang ada di lahan tersebut seharga Rp 25 miliar ditolak oleh Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Ada nego, akhirnya bangunan tidak dibayar,” kata dia.
Kemudian, biaya surat menyurat sepenuhnya ditanggung oleh pihak YKSW. Jadi, Pemprov DKI sama sekali tidak mengeluarkan uang.
Menurutnya, yang dibayar oleh Pemprov DKI sudah benar karena dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) disebutkan lahan tersebut berada di Jalan Kiai Tapa, bukan di Tomang Utara yang harga NJOP-nya hanya Rp 7 juta per meter.
“Tanahnya itu punya dua sertifikat tapi tanahnya hanya punya satu PBB. Pertama, sertifikat. Yang dialihkan kepada Pemprov (DKI) sertifikat ini atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 meter persegi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Alamatnya di Jalan Kiai Tapa. Sertifikat (dikeluarkan) 27 Mei 1998. Dalam sertifikat ada surat hukum. Surat hukum pun ada di jalan Kiai Tapa,” kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...