Kronologi Pembelian Lahan Sumber Waras
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Utama Sumber Waras Abraham Tejanegara mengungkapkan kronologi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pada prinsipnya, kami tidak pernah menawarkan rumah sakit pada DKI," kata Abraham saat jumpa pers di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, hari Sabtu (16/4).
Pada November 2013, Yayasan Kesehatan Sumber Waras mengadakan pengikatan jual-beli dengan PT Ciputra Karya Utama (CKU) atas sebidang tanah seluas 3,6 hektare.
Mereka menjual lahan itu kepada PT Ciputra Karya Utama seharga Rp15.500.000 per meter persegi, di atas nilai jual objek pajak 2013 seharga Rp 12.195.000.
Namun hingga Maret 2014 perusahaan tersebut belum berhasil mengubah peruntukan lahan dari sarana kesehatan menjadi sarana rumah susun. Oleh karena itu, sesuai kesepakatan, perjanjian jual beli tersebut batal.
Kemudian, pada bulan Mei 2014, pihaknya tiba-tiba melihat pemberitaan di salah satu media yang mengatakan Pemprov DKI telah membeli RS Sumber Waras sebesar Rp 1,7 triliun.
Semula, pihaknya lebih memilih untuk tidak menggubris hal tersebut. Namun, lama-lama beberapa pemasok obat dan alat-alat kesehatan mulai bertanya mengapa tidak memberi tahu kalau rumah sakit tersebut sudah dijual. Akhirnya, pemberitaan tersebut mengganggu kinerja internal Sumber Waras.
Akhirnya, pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras memberanikan diri untuk bertemu dengan Basuki Tjahaja Purnama yang pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014.
Menurut Abraham, Pemprov DKI tidak akan mengubah peruntukan lahan tersebut karena DKI kekurangan rumah sakit. Dalam pertemuan tersebut, pria yang akra disapa Ahok itu menawarkan kepada YKSW untuk menjual lahan Sumber Waras kepada Pemprov DKI. Namun dengan syarat memakai harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Di situlah ada tawaran dari Pak Ahok kenapa enggak dijual saja? Dengan syarat harga NJOP. Kami tidak pernah menawarkan RS Sumber Waras kepada DKI,” kata dia.
Karena menurutnya antara Pemprov DKI dan YKSW memiliki visi yang sama, akhirnya yayasan membatalkan kesepakatan dengan pihak Ciputra dan menjual rumah sakit tersebut kepada Pemprov DKI.
Pada tanggal 17 Desember 2014, Pemprov DKI dan YKSW melakukan penandatanganan akta pelepasan hak dari rumah sakit ke DKI.
Abraham menegaskan bahwa harga tanah yang mereka gunakan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak tahun 2014 yaitu Rp 20.755.000 per meter persegi dan harga bangunan Rp 25 miliar. Namun, Ahok sempat menawar harga bangunan tidak perlu dibayar. Kemudian, yayasan setuju.
Pembayaran pembelian lahan itu dilakukan pada akhir 2014 melalui sistem transfer ke bank DKI senilai Rp 755.689.550.000. Abraham menegaskan mereka tidak menerima pembayaran tersebut secara tunai.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...