Disahkannya UU TPKS, Polri Akan Bentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mulai bergerak untuk membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menindaklanjuti disetujuinya RUU (Rancangan Undang-undang) TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) untuk disahkan menjadi undang-undang.
DPR RI dalam pada rapat paripurna pada hari Selasa (12/4) menyetujui RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU.
"Polri menyambut baik pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan. Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," kata Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, hari Rabu (13/4).
Dia menjelaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut dapat menjadi fondasi bagi penyidik kepolisian untuk menindak pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, dia menilai undang-undang itu juga dinilai dapat mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
"Adanya UU TPKS diharapkan penyidikan dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur. UU tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang terpenting dapat memitigasi secdara maksimal kekerasan seksual terhadap korban," katanya.
Pembentukan direktorat tersebut nantinya akan dibahas oleh sejumlah instansi terkait. "Sudah disiapkan ajuan atau usulannya. Karena akan dibahas bersama Kementeian Pemberdayaan Aparatur Negara, kemeterian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...