Disebut Jadi Tersangka, Tri Rismaharini: Ini Fitnah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Calon Wali Kota Surabaya periode 2015-2020, Tri Rismaharini, menyampaikan berita yang menginformasikan dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling Gedung Pasar Turi, fitnah.
“Bu Risma menyampaikan bahwa ini fitnah dan beliau tetap sabar dan tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran dan juga hak warga Kota Surabaya,” ucap Juru Bicara Tim Kampanye Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, Didik Prasetiyono, dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Jumat (23/10).
Didik menjelaskan, hingga hari Jumat (23/10), pukul 17.00 WIB, pihaknya belum menerima konfirmasi ataupun salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), baik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Oleh karena itu, dia menilai, berita yang menginformasikan Risma telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan rekayasa untuk menjegal Risma jelang Pemilihan Wali Kota Surbaya 2015. Tujuannya, mempengaruhi opini masyarakat untuk merusak nama baik. Ujungnya, ingin elektabilitas pasangan Risma-Whisnu turun.
“Upaya penjegalan ini bukan sekali ini saja, tetapi sudah dilakukan beberapa kali diantaranya penggagalan pencalonan hingga ujungnya adalah keinginan pembatalan Pemilihan Wali Kota Surabaya 2015,” ucap Didik.
Sebelumnya, salah satu media online daerah di Kota Surabaya memberitakan Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas SPDP yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Saat ditanya terkait kabar tersebut, Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya. "Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujar dia.
Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. "Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu," jelasnya.
Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Bayu Probo
PM Lebanon Minta Iran Bantu Amankan Gencatan Senjata Perang ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Perdana Menteri sementara Lebanon pada hari Jumat (15/11) meminta Iran untuk...