Tri Rismaharini Tersangka, Novanto: Bukannya Dia Bagus?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Setya Novanto, terkejut mendengar informasi penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Dia terlihat bingung dan bertanya-tanya, karena menganggap Risma salah satu sosok kepala daerah berprestasi.
"Baru dengar tuh. Bukannya dia bagus?," kata Novanto dengan wajah bingung dan bertanya-tanya dijumpai sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Jumat (23/10).
Menurut Setya, Risma adalah sosok kepala daerah yang dikagumi dan didengarkan rakyatnya. Namun begitu, karena ini sudah masuk ranah hukum, dia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian agar memberi penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Tapi kalau masalah hukum, saya percaya pada proses hukum yang berlaku. Semua kan harus (mengacu pada) asas praduga tak bersalah ya. Tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Polisi juga pasti punya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Sebelumnya, salah satu media online daerah di Kota Surabaya memberitakan Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas SPDP yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Saat ditanya terkait kabar tersebut, Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya. "Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujar dia.
Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. "Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu," jelasnya.
Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Bayu Probo
Menteri Pendidikan Baru: Hak Perempuan Suriah untuk Bersekol...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Suriah akan menghapus semua referensi ke partai Baath yang berkuasa sebelu...