Diselundupkan di Dalam Botol, Tujuh Kakaktua Mati
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Setidaknya tujuh kakaktua mati dan lainnya berada dalam kondisi lemah ketika polisi menyita 22 kakaktua yang diselundupkan dengan menggunakan botol plastik, kata pejabat balai besar konservasi sumber daya alam (BBKSDA).
Koordinator Polisi Hutan BBKSDA Jawa Timur, Samsul Hadi, mengatakan polisi sudah menyerahkan kakaktua tersebut ke BBKSDA dan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk diperiksa petugas medis.
"Burung-burung itu sudah dititipkan ke kami sebagai barang bukti. Ada 22 ekor. Waktu diserahkan tujuh mati, beberapa di antaranya sudah lemah," katanya kepada BBC Indonesia mengacu pada penyitaan 22 burung di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (6/5).
Samsul mengatakan modus penyelundupan seperti ini sudah dua kali tahun ini terjadi melalui Tanjung Perak.
"Burung dimasukkan dalam botol untuk mengelabui petugas supaya tidak ribut waktu diperiksa. Tampaknya tidak ada efek jera, karena pelaku berdasarkan UU No 5/90 (tentang sumber daya alam) menghadapi penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Bukan yang Pertama
Polisi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyita 22 burung di Senin (4/5) lalu.
Lembaga Protection of Forest & Fauna (Profauna) mengatakan modus ini bukanlah yang pertama dan sudah digunakan setidaknya sejak 2002.
Tanjung Perak menjadi salah satu jalur penting dalam rantai perdagangan burung nuri dan kakaktua asal Papua dan Maluku Utara.
"Metodenya ada dua, pertama dimasukkan ke dalam botol plastik dan kedua dimasukkan ke termos plastik yang diberi lubang. Metode ini relatif aman dan efisien bagi penyelundup karena kalau dibawa dalam kandang mudah ketahuan," kata pendiri Profauna, Rosek Nursahid. (bbc.com)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...