Dishub DKI Segera Hentikan Operasional Taksi Mewah Uber
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Muhammad Akbar menegaskan akan segera melarang operasional taksi mewah Uber, karena tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta. Dishub DKI pun kini sedang memproses pelarangan operasional taksi mewah tersebut.
“Itu termasuk taksi gelap, tidak ada izinnya dari Pemprov DKI. Kami pelajari, menurut aturan main kami, itu termasuk melanggar. Saya sedang memproses juga situsnya,” kata Akbar di Balai Kota, Senin (18/8).
Akbar menjelaskan, angkutan umum adalah kendaraan yang menetapkan pembayaran kepada penumpangnya. Selain itu, perusahaan angkutan umum itu juga harus melaksanakan sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pemprov DKI, antara lain harus lulus uji kir, pelat nomor kendaraan harus kuning, termasuk melaksanakan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.
Namun, taksi asal New York, Amerika Serikat itu, berpelat hitam, menggunakan kendaraan kelas atas seperti merek Mercedez Benz, Toyota Camry, Alphard, dan mobil kelas atas lainnya. Selain itu sistem pembayarannya juga menggunakan kartu kredit.
Perlu diketahui, seperti dirangkum dari beritajakarta.com, perusahaan layanan sewa mobil Uber itu menyediakan jasa angkutan mirip taksi untuk pengguna aplikasinya di perangkat mobile. Pengguna bisa memesan mobil melalui aplikasi mobile Uber yang terdapat pada smartphone. Tarif yang berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Posisi dan ketersediaan mobil sewaan pun dapat dipantau melalui smartphone. Layanan Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area CBD Sudirman dan Kuningan.
Menurut Akbar, walaupun kehadiran angkutan umum seperti ini bisa berkontribusi mengurangi kemacetan di Jakarta, dia mengingatkan kehadiran mereka bisa mengganggu kelangsungan angkutan umum resmi yang sudah lama beroperasi, sekalipun menawarkan kemudahan pemesanan melalui aplikasi di smartphone, sampai kemudahan pembayaran melalui kartu kredit.
Pasalnya, taksi mewah yang mengklaim menawarkan harga bersaing itu, tidak mengantongi izin dari pemerintah. Dengan demikian berarti pihak mereka tidak berkontribusi membayar pajak ke pemerintah daerah sebagaimana perusahaan jasa angkutan umum lainnya.
“Akan kami hapus, artinya kalau mau tetap beroperasi harus izin dulu, tapi itu pun belum ada izin. Sebenarnya ini adalah satu kreativitas. Kami sedang mempelajari dan menyiapkan langkah-langkah untuk melarang,” kata Akbar.
Akbar mengaku sebelumnya Dishub DKI sudah pernah mengundang pihak Uber untuk rapat, namun pihak Uber tidak datang dengan alasan yang tidak diketahui. “Yang pasti, waktu rapat mereka tidak datang,” Akbar menjelaskan.
Editor : Sotyati
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...