Dishub Jakarta Selatan Gelar Operasi Parkir Liar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dinas Perhubungan DKI Jakarta Selatan melakukan operasi parkir liar di Jalan Denpasar - Karet, Jakarta Selatan, Senin (15/9). Sebuah angkot dan satu mobil pribadi diderek dibawa ke Dinas Perhubungan Rawa Buaya, Jakarta Barat karena parkir tidak pada tempatnya.
Mulai Senin (8/9) Dishub menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 dengan denda Rp 500.000 per hari untuk kendaraan roda empat yang diderek karena parkir sembarangan. Denda tersebut berlaku di lima wilayah DKI Jakarta.
Kendaraan yang diderek dikirim ke tiga lokasi, diantaranya di Dinas Perhubungan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang, Jakarta Timur, dan Terminal Barang Tanah Merdeka, Jakarta Utara.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...