Diskusi Pertama di Radio Streaming Kanal KPK, Indonesia Gagal Berantas Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis ini (22/8), menyelenggarakan Diskusi Media pertama dengan tema "Berantas Korupsi Lewat Udara", di auditorium gedung KPK Jakarta. Diskusi media ini atas kerjasama antara Kanal KPK dengan Radio Republik Indonesia (RRI) yang bertujuan menyediakan sarana informasi, edukasi, dan kampanye anti korupsi bagi masyarakat Indonesia.
Hadir sebagai nara sumber diskusi tersebut, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ramadhan Pohan, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo), Tifatul Sembiring, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, dan Direktorat Program Produksi RRI, Kabul Budiono, serta juru bicara KPK, Johan Budi sebagai moderator.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo memaparkan kebijakaan pemerintah dalam memberantas korupsi dan pencegahan tindakan korupsi secara nasional. "Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK), masih 3.0 dari 10 nilai maksimalnya. Sedangkan peringkat IPK dunia pada tahun 2012, kita masih menempati peringat 118. Pemerintah menargertkan IPK Indonesia ke arah yang baik dengan mencapai 8.0 pada tahun 2025," kata Tifatul Sembiring menjelaskan datanya.
Selanjutnya, berkaitan dengan radio KPK, Menkominfo mengusulkan kepada KPK supaya memiliki radio digital dan tidak hanya berbasis radio internet (streaming). "Ke depan KPK perlu punya alokasi frekuensi tertentu. Streaming cukup bisa membantu," kata Tifatul Sembiring.
Kemudian, Tifatul meminta KPK mengajukan permohonan radio digital melalui prosedur yang ada. "KPK bisa ajukan itu. Jadi itu yang ingin kita tawarkan," kata Menkominfo.
Sementara itu, menurut Ramadhan Pohan, Komisi I DPR RI mendukung Kanal KPK dalam menjalankan kontrol sosialnya dan mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memiliki jaringan yang luas bagi siaran KPK."Kami di DPR, memberikan semacam garansi atau dukungan yang kuat kepada KPI. Langkah KPK dengan kanal streaming, ini memberikan informasi yang mendidik dan menghibur dalam memberikan informasi dan edukasi dalam pemberantasan korupsi," kata Ramadhan Pohan.
"Kaidah-kaidah jurnalisisme itu harus tetap dikedepankan. Kaidah dalam pencarian fakta dan penyebarluasan informasi yang dibutuhkan masyarakat luas, mengingat isu korupsi berkaitan dengan kepentingan publik," kata Ramadhan Pohan mengingatkan KPK sambil mengacu Undang undang pers Nomor 40 tahun 1999.
Pada kesempatan yang sama, Bambang Widjajanto menilai kegagalan pemberantasan korupsi Indonesia karena hanya menyerahkan kepada penegakan hukum tetapi tidak melibatkan peran masyarakat sebagai pelaku keadilan.
"Dalam pemberantasan korupsi Indonesia mengalami kegagalan selama ini karena meletakan pemberantasan korupsi seolah-olah hanya urusan penegak hukum, itu kesalahan utama yang fatal," kata Wakil Ketua KPK yang menjelaskan juga salah satu tujuan adanya kanal KPK sebagai serangan udara dalam pemberantasan Korupsi.
"Melalui radio, kita dapat langsung menemui kayalak Indonesia dari rumah ke rumah. Menanam kesadaran untuk tidak korupsi bisa langsung dimulai dari rumah dengan mendengarkan radio," kata Kabul Budiono menjelaskan alasan kerja sama yang dilakukan pihak RRI dengan Kanal KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-68, Sabtu (17/8/), KPK meluncurkan radio streaming "KanalKPK" yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/streaming. Siaran radio tersebut ditujukan untuk mengkampanyekan anti korupsi bagi masyarakat, menginformasikan kinerja dan program-program KPK, dan juga melaporkan seputar kasus-kasus tindakan korupsi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...