Loading...
EKONOMI
Penulis: Sotyati 15:01 WIB | Rabu, 30 Oktober 2013

Disnakertrans: KHL Berdasarkan Survei Dewan Pengupahan DKI

Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat) yang diusung Buruh pada demo lalu. Buruh menuntut mendapat jaminan kesehaatan, menaikkan upah 50 persen dan hapuskan sistem outsourcing, Rabu (31/7). (Foto : Dedy Istanto).

JAKARTA, SATU HARAPAN.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) adalah berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

"Dewan Pengupahan DKI itu sendiri juga terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah yang melakukan survei terhadap 60 item kebutuhan hidup layak buruh," ujar Priyono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/10).

Dewan Pengupahan DKI, ia menjelaskan, mempunyai mekanisme penetapan upah minimum provinsi. "Tentunya juga harus dipertimbangkan dari nilai KHL itu sendiri, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas," ujarnya.

Kalau ada elemen buruh yang belum masuk Dewan Pengupahan DKI, ada mekanisme sendiri untuk bisa masuk menjadi anggota. "Perlu ditinjau kembali, mewakili siapa? Sebenarnya forum buruh DKI itu juga forum dari serikat-serikat pekerja yang ada di DKI dan itu juga sudah terwakili," katanya.

Disinggung tuntutan kenaikan UMP sebesar Rp3,7 juta, ia mengatakan hal tersebut tidak rasional, karena pedomannya survei pada 60 komponen KHL. "Kita tidak bisa lepas dari situ. Maunya buruh ada perubahan KHL sampai 84 item. Sampai saat ini kita masih berpatokan pada 60 item. Itu kan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 13 Tahun 2012 yang memuat 60 item KHL," ia menambahkan.

Kalau buruh hendak menambahkan KHL itu, sebaiknya mengajukannya kepada Kemenakertrans, yang membuat peraturan.

Rabu (30/10) pagi ini digelar rapat penetapan UMP, dihadiri Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri atas unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Rapat itu, dimaksudkan mendorong ke arah kesepakatan antara unsur pekerja dan unsur pengusaha. “Ada lima hingga tujuh buruh yang datang dari berbagai serikat pekerja," kata dia.

Rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan dilayangkan setelah ada penetapan UMP. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home