Ditahan KPK, Bonaran: Ini Semut Lawan Gajah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menyatakan bahwa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dirinya, kasus ini seperti semut melawan gajah. Bonaran ditahan oleh KPK terkait dengan kasus suap terhadap mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah Tahun 2011.
“Saya tidak kenal dengan Akil Mochtar. Saya tidak pernah menyuap Akil Mochtar. Saya sudah tunjukkan kepada rekan-rekan tadi rekening saya. Ada tidak rekening saya Rp 1,8 miliar? Tidak punya saya uang segitu. Di pilkada Tapanuli Tengah itu waktu di MK lawan saya pengacaranya adalah Bambang Widjojanto. Bambang Widjojanto sekarang komisioner di KPK. Waktu di MK dia bilang Bonnaran harus didiskualifikasi. Ini kan semut lawan gajah. Saya semut, dia gajahnya,” kata dia ketika usai diperiksa oleh tim penyidik KPK di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Bonaran yang sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan diperiksa kurang lebih delapan jam tersebut menyatakan bahwa KPK tidak pernah bisa menunjukkan dua alat bukti permulaan yang dipakai untuk menahannya dan dalam berita acara, Bonaran mengaku tidak ditanya terkait hubungannya dengan Akil Mochtar. Namun, dia tetap mengikuti prosedur hukum dengan menandatangani surat penahanan.
“Di BAP tidak pernah ditanya apa hubunganmu dengan Akil Mochtar? Saya hanya ditanya proses pilkada di Tapanuli Tengah. Lalu saya tanya kenapa saya ditahan, (tim penyidik KPK) bingung. Lalu apa salah saya Anda tahan saya dengan kasus Akil Mochtar?” kata dia dengan penuh emosi kepada para wartawan.
Terkait dengan beredarnya kabar bahwa Bonaran menyuap Akil Mochtar atas perintah Akbar Tanjung, Bonaran membantahnya.
“Saya tidak pernah disuruh oleh Akbar Tanjung dan saya tidak pernah ketemu dengan Akil Mochtar. Saya hanya ditanya prosedur pilkada Tapanuli Tengah dan terhadap Akil Mochtar saya belum ditanya. Apa salah saya? Saya juga tidak memberi apa-apa kepada Akil Mochtar. Itu juga belum ditanya. Kenapa saya ditahan?”
Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Bonaran langsung masuk ke mobil khusus tahanan dan ditahan di Rumah Tahanan yang terletak di Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Mantan pengacara Anggodo Widjojo ini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap di MK terhadap mantan Ketua Hakim Akil Mochtar sejak 19 Agustus 2014.
Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...