Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:41 WIB | Selasa, 22 Desember 2020

Ditemukan Surat Bebas COVID-19 Palsu: Polisi Perketat Pengawasan

Pelayanan Rapid Test COVID-19 di sebuah Stasiun Kereta Api. (Foto: PT KAI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan seluruh pihak stasiun kereta api untuk lebih cermat dan teliti dalam memeriksan surat hasil rapid test penumpang. Koordinasi itu diperketat setelah adanya kasus pembuatan surat bebas COVID-19 palsu yang ditemukan di Stasiun Senen, Jakarta.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak stasiun kereta api untuk betul-betul teliti dalam pengawasan pengeluaran surat bebas atau surat swab test yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, hari Senin (21/12).

Yusri mengatakan polisi akan terus mengantisipasi adanya oknum calo pembuat keterangan rapid test di stasiun menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. “Jadi nanti tidak ada lagi yang nakal, para calo, dan yang bikin surat palsu. Kita akan amankan semua. Kita proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi menangkap tiga orang oknum calo rapid test di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Pada Minggu (20/12/2020).

“Modus operandinya, pelaku menawarkan hasil rapid test tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan harganya murah,” kata Yusri.

Pelaku yang ditangkap berinisial AS, LY, dan HS. Dari tangan AS, polisi menyita uang tunai Rp100.000 sedangkan dari tangan LY disita uang Rp 42.000.

Seperti disampaikan dalam siaran pers PT Kereta Api Indonesia, mulai 22 Desember 2020, penumpang jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home