Kasus Kerumunan Yang Melibatkan MRS Ditangani Bareskrim Polri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani kepolisian daerah ditarik prosesnya oleh Bareskrim Polri mulai 18 Desember 2020, termasuk dua kasus yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara, tiga kasus itu, yaitu dua dari Polda Metro Jaya, dan satu kasu di Polda Jawa Barat ditarik ke Bareskrim Polri.
“Karena kasus tersebut meliputi dua wilayah hukum, yaitu Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya,” katanya. Dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut sehingga untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan. Untuk efektivitas penyidikan, maka kasus itu ditarik ke Bareskrim, kata Sigit dalam keterangan tertulis hari Senin (21/12).
Kabareskrim merinci kasus-kasus kerumunan yang ditarik ke Bareskrim Polri. Dua kasus ini melibatkan Habib Rizieq Shihab dan kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Tangerang.
“Kasus tersebut antara lain adalah pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh Polda Metro terkait dengan peristiwa Petamburan yang saat ini sudah naik sidik. Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jawa Barat dan saat ini sudah proses sidik,” kata Sigit.
“Sedangkan untuk pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan sedang berproses serta dibantu oleh Bareksrim Polri. Terkait tiga kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kita tuntaskan,” kata dia.
Editor : Sabar Subekti
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...