Ditetapkan Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, hari Senin (31/1).
Hari itu Edy Mulyadi, eks Caleg dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera), memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan kemudian penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM (Edy Mulyadi) dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad. Dan dengan statusnya sebagai tersangka Edy Mulyadi langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dijelaskan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.
“Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” kata Ahmad.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Ahmad Ramadhan.
Disebutkan, Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pagi tadi pukul 09.54 WIB, langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Kemudian menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Edy juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif adalah ancaman hukuman yang dikenakan di atas lima tahun penjara.
“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan. Dan dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel.
Sebelumnya, Menurut Ahmad, Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Hal tersebut disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1).
“Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu…. Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak, semuanya saya minta maaf,” kata Edy Mulyadi di Jakarta.
Edy Mulyadi mengatakan, para tokoh adat dan suku di Kalimantan bukanlah musuh. Menurut dia, musuh bangsa adalah para oligarki.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...