Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:59 WIB | Kamis, 03 Februari 2022

Karantina Dikurangi Jadi Lima Hari, Pengawasan Diperketat

Rachel Vennya, terasangka pelanggaran kewajiban karantina dan melakukannya dengan cara menyuap petugas. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mengantisipasi terjadinya pelanggaran kekerantinaan kesehatan usai pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari.

“Kemarin Bapak Menteri (Pariwisata dan Ekokomi Kreatif, Sandiaga Uno) sudah menyampaikan untuk masa karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Ini jangan sampai terjadi pelanggaran dan harus sama-sama kita tegakkan apa yang menjadi regulasi dan aturan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, hari Rabu (2/2).

Sementara itu, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengumumkan tentang pemangkasan masa karantina menjadi lima hari dari sebelumnya tujuh hari, pada hari Rabu (2/2)

Dikatakan, celah terjadinya pelanggaran kekarantinaan ini di pintu kedatangan PPLN di tiap bandara. Setidaknya ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu PPLN kabur dari kewajiban karantina.

“Ini yang membuat keresahan. Disitu nanti akan dipotong,” katanya.

Menurutnya, saat ini di tiap pintu kedatangan PPLN diperketat terutama dengan bantuan aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang sebelumnya telah diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kita antisipasi dari pintu keluar sudah dimonitor melalui aplikasi Monitoring Presisi sampai pengantaran ke tempat hotel karantina, jangan sampai ada pelanggaran lain,” jelas Dedi.

Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari yang semula tujuh hari, menjadi lima hari.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk di tengah situasi peningkatan kasus varian Omicron dan masa inkubasi penularannya tiga hari.

Kasus Rachel Vennya

Tentang asus dugaan suap Rp 40 juta yang dilakukan selebgram Rachel Vennya untuk bisa lolos dari kewajiban karantina kesehatan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

“Sudah ditangani, nanti akan terus berproses. Baru beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan,” katanya.

Rachel Vennya bersama pacar dan managernya kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat. Dari hasil penyelidikan, Rachel kabur dengan dibantu dua oknum TNI.

Dalam hal ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Rachel, kekasih dan managernya serta seorang petugas protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta berinisial O.

Di persidangan kasus tersebut, Rachel mengaku memberikan uang sogokan senilai Rp 40 juta ke tersangka O agar bisa lolos dari karantina.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home