Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:52 WIB | Kamis, 03 Februari 2022

Polri Perlu Peran Masyarakat dalam Memastikan Keamanan dan Ketertiban

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada HUT ke-41 Satpam, hari Rabu (2/2). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polri menyadari bahwa dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri tidak bisa sendiri,” katanya ketika menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (2/2).

Dijelaskan bahwa kepolisian memiliki sumber daya yang terbatas. Polisi memerlukan peran masyarakat untuk memastikan keamanan dan ketertiban di segala lini.

Hal tersebut menjadi pedoman Kapolri ke-8, Almarhum Jenderal Polisi Awaloedin Djamin membentuk pengamanan swakarsa. Dalam jajaran pengamanan tersebut, masyarakat menjadi dasarnya. “Maka pada 30 Desember 1980 terbentuklah satuan pengamanan (Satpam), yang dikukuhkan melalui surat Kapolri,” katanya.

Sigit menjelaskan, kehadiran Satpam juga diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya kepolisian dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan pengamanan swakarsa.

“Selain itu, dalam pengalihan profesi Satpam, Polri juga mengeluarkan Perkom tentang pam swakarsa yang mengatur penjabaran tugas pengamanan lingkungan kerjanya sebagai suatu profesi yang memiliki landasan,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home