Ditjen Pajak Harap Karyawan Sampaikan SPT Daring
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengharapkan wajib pajak karyawan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dalam jaringan (daring) melalui situs www.pajak.go.id.
“Fasilitas ini sudah dimulai sejak 2013. Tujuannya, memberikan kemudahan bagi wajib pajak khususnya para karyawan agar makin patuh melaporkan SPT mereka,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Chandra Budi, dalam pesan singkat kepada Antara tentang pengisian SPT elektronik, di Jakarta, Rabu (22/1).
Chandra menjelaskan wajib pajak karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mempunyai “Electronic Filing Identification Number” (e-FIN).
“Wajib pajak karyawan harus mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terdekat dengan melampirkan foto kopi identitas diri, foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan menunjukkan identitas diri asli ke petugas KKP,” katanya.
Wajib pajak karyawan, lanjut Chandra, harus mendaftarkan diri ke situs www.pajak.go.id paling lambat 30 hari kalender setelah memiliki e-FIN dan mengisi SPT elektronik di dalamnya.
“Ketika mengisi SPT elektronik dan ternyata ada pajak yang kurang bayar, wajib pajak harus membayar kekurangan itu ke bank atau kantor pos dan mencantumkan bukti nomor transaksi penerimaan negara ke dalam SPT elektronik,” katanya.
Wajib pajak karyawan juga akan mendapatkan kode verifikasi dari Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam penyampaian SPT elektronik.
“Jika SPT tahunannya dinyatakan lengkap, wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT tahunannya melalui alamat surat elektronik (email),” katanya. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...