Timwas Century Sepakat Panggil Boediono Kedua Kali
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim Pengawas bail out Bank Century DPR sepakat memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono pada 19 Februari mendatang berdasarkan hasil rapat tim tersebut.
"Pemanggilan Boediono kedua akan dilakukan kembali pada 19 Februari 2014 dan itu sudah disepakati oleh semua anggota Timwas Century," kata anggota Timwas Bank Century DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1).
Dia mengatakan jika pada 19 Februari Boediono tidak datang maka akan dipanggil kembali. Menurut dia ketika panggilan ketiga tidak hadir maka sesuai ketentuan akan dihadirkan secara paksa.
"Tadi (rapat Timwas) hadir juga dari Partai Demokrat dan semua sepakat mengagendakan pemanggilan kedua tersebut," ujarnya.
Menurut dia pemanggilan Boediono itu sudah masuk dalam mekanisme dewan dan menyangkut kewibawaan DPR. Karena itu menurut Bambang, ketika DPR memanggil Boediono maka yang bersangkutan harus datang apa pun alasannya.
"Sebetulnya timwas sampai detik terakhir, sebelum konferensi pers Boediono setelah pemeriksaan (KPK) itu tidak ada sedikit pun niat DPR untuk memanggil kembali Boediono," katanya.
Dia mengatakan Timwas menilai perlu meminta penjelasan ketika Boediono memberikan keterangan berbeda dalam konferensi pers dengan apa yang disampaikan pada Panitia Khusus Bank Century.
Selain itu menurut dia, yang bersangkutan menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta tidak secara langsung menuding presiden sebagai penanggung jawab LPS.
"Itulah alasan kenapa Boediono penting dan tidak terkait dengan pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan soal hukum di KPK jalan terus tidak ada kaitannya," ujarnya.
Dia menegaskan Timwas akan menggali keterangan secara politik bukan hukum karena sudah menjadi ranah KPK.
Menurut dia, Timwas akan menggali secara politik karena menyeret dan menunjuk LPS yang notabene di atas Presiden.
"Kami ingin meminta jawaban atas dugaan keterlibatan presiden yang dimaksud Boediono bahwa pembengkakan bailout Rp 632 miliar menjadi tanggung jawab LPS," katanya. (Ant)
Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (R...