Ditjen Pajak Langsung di Bawah Presiden Agar Leluasa Atur Kebijakan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan ganti baju menjadi Badan Penerimaan Pajak. Hal tersebut dilakukan supaya pengelolaan pajak menjadi lebih luwes, seperti disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi.
Ia menjelaskan, dengan berubahnya Ditjen Pajak menjadi badan otonom yang langsung di bawah Presiden, Badan Penerimaan Pajak akan lebih leluasa dan mandiri dalam merekrut pegawai dan juga mengatur keuangannya sendiri.
"Biar lebih leluasa dan otonom (karena) bisa merekrut pegawai, memecat pegawai, dan punya kewenangan mengatur keuangan," ujar Sigit saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangam, Jumat (21/8).
Ia mengungkapkan bahwa badan pajak saat ini membutuhkan 62.000 pegawai dalam lima tahun supaya pelayanan pajak menjadi lebih cepat.
Selain itu, Sigit menambahkan, Badan Penerimaan Pajak nantinya bisa membuat kebijakan sendiri. Ia mengutarakan bahwa saat ini lembaganya belum bisa bergerak cepat karena masih melibatkan banyak pihak.
Kini proses perubahan tersebut telah sampai pada tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sigit menjelaskan, Badan Penerimaan Pajak akan dibahas dalam salah satu pasal dalam Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan proses tersebut sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah disetujui.
Ia mengungkapkan saat ini sedang mempersiapkan aturan-aturan yang diharapkan pada tahun 2016 akan tuntas semua. Sigit melanjutkan, ketentuan pelaksanaannya juga akan selesai pada September tahun depan dan per 2017 Ditjen Pajak akan ganti baju menjadi Badan Penerimaan Pajak
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...